faq:2021:08:16:000089099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min. PT sy adalah JPT(freight forwarder) melakukan sewa kapal dgn PT yg memiliki SIUPAL. Ketika akn menerbitkan FP, sy diminta terbitkan FP 070 & memiliki SKTD. Mengingat PT saya selama ini terbikan FP 040. Apa bs sy terbitkan FP 070? Mas mba, ini mungkin mksd wpnya dia diminta sama customer (yg punya sktd) buat nerbitin fp 070 untuk jasa freightforwarding dia gitu ga ya mskdnya? Nah Itu kira2 bisa ga ya mbak pake 070?
Jawaban
bisa konfirmasi sambil ditanya ya. Yg harus memiliki SKTD itu WP yg menerima penyerahan alat angkutan tertentu. Untuk kode faktur pajak fasilitas tidak dipungut tetap pakai 07 mengacu pada lampiran III PER 24/2021 bagian B angka 1 huruf e
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000089099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion