User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000089099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo min. PT sy adalah JPT(freight forwarder) melakukan sewa kapal dgn PT yg memiliki SIUPAL. Ketika akn menerbitkan FP, sy diminta terbitkan FP 070 & memiliki SKTD. Mengingat PT saya selama ini terbikan FP 040. Apa bs sy terbitkan FP 070? Mas mba, ini mungkin mksd wpnya dia diminta sama customer (yg punya sktd) buat nerbitin fp 070 untuk jasa freightforwarding dia gitu ga ya mskdnya? Nah Itu kira2 bisa ga ya mbak pake 070?


Jawaban

bisa konfirmasi sambil ditanya ya. Yg harus memiliki SKTD itu WP yg menerima penyerahan alat angkutan tertentu. Untuk kode faktur pajak fasilitas tidak dipungut tetap pakai 07 mengacu pada lampiran III PER 24/2021 bagian B angka 1 huruf e

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L I T H
C A U I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F T M C
 
faq/2021/08/16/000089099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1