faq:2021:08:16:000089094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp baru saja mendaftarkan IUMK dan bertanya kewajiban perpajakannya. izin memastikan mas/mba. Berarti untuk perpajakannya Wp tersebut bisa memanfaatkan pph final PP23/2018 0,5%?
Jawaban
sepanjang WP tsb memenuhi pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 dimana penghasilan tidak lebih 4,8 M, penghasilan yg diterima tidak termasuk yg diatur di pasal 2 ayat (3) dan juga tidak termasuk WP yg dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) maka bisa masuk kategori WP PP 23 tarif 0,5%
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000089094_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion