faq:2021:08:16:000088787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai dengan PMK 06/2021, dikantor instansi kami (pemerintahan) setiap bulan ada pembelian pulsa buat internet sbeesar 200rbu per orang.. apakah dipungut pajak pph 22?
Jawaban
yang mungut adalah penyelenggara distribusi tingkat kedua bang, misalkan perusahaan ini sebagai pelanggan telekomunikasi, beli pulsa ke penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000088787_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion