User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000088388_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di instansi saya dipotong dari tunjangan yang diterima dibebankan pribadi, bukan pemerintah (APBD). Mohon bantuannya koordinasi dengan


Jawaban

Jadi terkait tunjangan kinerja PNS, kan harusnya ditanggun pemerintah, tapi WP menyampaikan bahwa selama ini PPh pasal 21 nya ditanggung pribadi ya bukan ditanggung pemerintah.PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B N L E
K M R Z​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P B N​ R
 
faq/2021/08/16/000088388_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1