faq:2021:08:16:000088388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di instansi saya dipotong dari tunjangan yang diterima dibebankan pribadi, bukan pemerintah (APBD). Mohon bantuannya koordinasi dengan
Jawaban
Jadi terkait tunjangan kinerja PNS, kan harusnya ditanggun pemerintah, tapi WP menyampaikan bahwa selama ini PPh pasal 21 nya ditanggung pribadi ya bukan ditanggung pemerintah.PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000088388_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion