faq:2021:08:16:000085584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan memberikan bantuan pembelian rumah kepada karyawan, dengan pencatatan penghasilan di karyawan apakah di kenakan pph bagi karyawan? dan apakah bantuan perumahaan dapat di catatat sebagai biaya bagi perusahaan?
Jawaban
Jika dianggap seperti tunjangan maka bisa dibiayakan bagi pemberi kerja dan tambahan penghasilan bruto bagi karyawan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000085584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion