faq:2021:08:16:000085576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada WP yang melaporkan realisasi pada e-reporting ( ada SKB PPh Pasal 22 Impor) muncul keterangan perusahaan tidak berhak mengunakan fasilitas tersebut mohon penjelasannya. padahal pada saat permohonan kita diberi keterangan pembebasan. Solusinya gmn ya
Jawaban
Pastikan KLU WP masuk kedalam lampiran PMK 82/2021 ya. Jika sebelumnya wp pernah mengajukan dan berhasil mendapatkan skb nya, silahkan infokan agar skb tersebut jangan dipakai karena tidak masuk kedalam kategori pmk 82/2021.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000085576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion