faq:2021:08:16:000076951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau insnetif PPh pasal 22 impor nihil apakah perlu lapor realisasi? PPh apa saja (selain PPh 21 dan PPh final) yg kalau insentifnya nihil, tidak perlu lapor? Makasih sebelumnya
Jawaban
Pasal 10 PMK 9 2020 : Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi tiap bulan kudu lapor meski nih
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000076951_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion