faq:2021:08:16:000076948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ad transaksi ekspor jasa luar negeri, dokumen apa saja yang harus dipenuhi dan berapa tarifnya, wajib pajak PKP, ini jawabnya apa ya mas/mba saya takut salah ?
Jawaban
jasa nya sesuai dengan PMK 32/2019, dokumen yg dibuat adalah pemberitahuan ekspor jasa kena pajak (PEJKP). Formatnya ada di lampiran PMK 32/2019 nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000076948_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion