faq:2021:08:16:000073534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jangka waktu penerbitan STP?
Jawaban
Sesuai pasal 14 ayat (5b) UU KUP yg diubah pakai UU Cika, Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000073534_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion