faq:2021:08:16:000073190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan sudah 3 tahun pakai PP23 (end : desember 2020), baru sadar sejak januari s.d juli 2021 masih pakai PP23, atas nominal yang telah dibayar apakah bisa di Pbk sbg PPh 25 untuk tahun berikutnya?
Jawaban
Pembayaran pp 23 kan kalau sudah bayar dan tervalidasi dgn NTPN maka dianggap sudah lapor, nah kalau diketentuan Pbk kan selama blm diperhitungkan dlm spt msh bisa di Pbk, coba konfirm kpp apakah boleh di Pbk, kalau boleh silakan boleh diPbk untuk pembayarn yg lain atau kalau tidak boleh silakan bisa ajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. Wp yg sudah berakhir jk pp 23 nya di th berikutnya ini dianggap wp baru shg angsuran pph psl 25 nya nihil. Jd misal wp habis jk wktu di th
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000073190_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion