faq:2021:08:16:000073175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q: perihal PP 74 tahun 2011 pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (2). untuk sanksi administrasi berupa denda 150% dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 50%, itu apakah ada perbedaan ?
Jawaban
“#14A: pasal 7 ini mengenai ketidakbenaran perbuatan, pasal 8 ini ketidakbenaran pengisian SPT keduanya menginduk ke ketentuan pasal 8 UU KUP”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000073175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion