User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di insentif pmk 103, kan di fp harusn mencantumkan 'ppn dtp pmk no …“ gitu tapi di efaktur ketika dimasukkan 070 otomatis jadi ppm tidak dipungut pp no 10 th 2012. Bagaimana ya? Cara ubahnya ?


Jawaban

Dipandu sinkronisasi kode cap di menu referensi

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V M S X
W​ D W C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O G O B
 
faq/2021/08/16/000072925_1234.txt · Last modified: (external edit)