User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi, saya selaku perusahaan sudah melakukan penyetoran PPH 21 Masa Juli, tapi setelah cek PMK-82, ternyata KLU kita masuk ke penerima insentif PPH 21 Apa saya bisa melakukan revisi SPT PPH 21 Masa Juli?


Jawaban

Pembetulan SPT bisa dilakukan sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Kalau memang memenuhi kriteria untuk bisa memanfaatkan insentif pph 21 DTP dan sdh mengajukan serta mendapat persetujuan (max 15 agustus), silakan memanfaatkan. Silakan laporkan realisasi dan pembetulan spt bila spt sdh dilaporkan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L H V G
B C V E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M​ M V F
 
faq/2021/08/16/000072923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1