User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

lawan transaksi buat FP normal di april 2021 lalu buat pengganti di agustus 2021, apakah bisa mengakui PPN nya karena sudah lewat 3 bulan?


Jawaban

Bisa, asalkan belum dilakukan pemeriksaan. Pembeli hrs pembetulan spt masa dimana faktur pajak yg dibetulkan dilaporkan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V H I X
X J E B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y U F I N
 
faq/2021/08/16/000072922_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1