faq:2021:08:16:000072917_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya ttg Jasa Non JKP, yaitu jasa keuangan. Apakah diatur di UU maupun peraturan di bawahnya ttg siapa pihak yg memberi jasa keuangan non JKP tsb?
Jawaban
UU No 42 dan penjelasannya, ada juga SE tahun 2010 yg membahasan penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072917_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion