User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072917_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya ttg Jasa Non JKP, yaitu jasa keuangan. Apakah diatur di UU maupun peraturan di bawahnya ttg siapa pihak yg memberi jasa keuangan non JKP tsb?


Jawaban

UU No 42 dan penjelasannya, ada juga SE tahun 2010 yg membahasan penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K I O E
S K B R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P E F R
 
faq/2021/08/16/000072917_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1