User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072916_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembayaran pph pasal 29 apakah bisa diajukan permohonan pengangsuran/penundaan dan bagaimana caranya?


Jawaban

<WRAP> Bisa, asal memenuhi kriteria. Tata cara permohonan ada di pmk 242/2014 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T A Q P
Q T O G V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ X M O​ M
 
faq/2021/08/16/000072916_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1