faq:2021:08:16:000072916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembayaran pph pasal 29 apakah bisa diajukan permohonan pengangsuran/penundaan dan bagaimana caranya?
Jawaban
<WRAP> Bisa, asal memenuhi kriteria. Tata cara permohonan ada di pmk 242/2014 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072916_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion