User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi, untuk pembayaran tagihan internet, perusahaan rekanan melampirkan faktur pajak dengan kode 010. Saya sebagai instansi pemerintahan apakah faktur pajak tersebut harus kami laporkan?


Jawaban

Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; termasuk PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. FP 01 tetap dilaporkan sbg PM seperti biasa (asal memenuhi ketentuan utk bisa dikreditkan)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P C T R
S​ H᠎ D​ I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V X P G
 
faq/2021/08/16/000072914_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1