faq:2021:08:16:000072914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi, untuk pembayaran tagihan internet, perusahaan rekanan melampirkan faktur pajak dengan kode 010. Saya sebagai instansi pemerintahan apakah faktur pajak tersebut harus kami laporkan?
Jawaban
Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; termasuk PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. FP 01 tetap dilaporkan sbg PM seperti biasa (asal memenuhi ketentuan utk bisa dikreditkan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072914_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion