faq:2021:08:16:000072379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mba mas apakah jika FP diterbitkan berbeda tgl dg invoice tp masih dlm 1 bln yg sama dpt dianggap sbg FP terlambat?
Jawaban
normatif jelasin saat pembuatan faktur pajak di pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021 ya je, kalo tidak sesuai yg diatur di situ berarti hitungannya telat menerbitkan fp, telat ini hitungannya bisa hari juga meskipun masih dalam bulan yg sama
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072379_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion