User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072379_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mba mas apakah jika FP diterbitkan berbeda tgl dg invoice tp masih dlm 1 bln yg sama dpt dianggap sbg FP terlambat?


Jawaban

normatif jelasin saat pembuatan faktur pajak di pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021 ya je, kalo tidak sesuai yg diatur di situ berarti hitungannya telat menerbitkan fp, telat ini hitungannya bisa hari juga meskipun masih dalam bulan yg sama

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D C M A
L J B X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ X Z G G
 
faq/2021/08/16/000072379_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1