User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 23 jasa travel yang belum dilaporkan, penalti atas kurang bayar ini menggunakan tarif brp persen?


Jawaban

tarif jasa 2 % mas, kalo belum dilaporkan ini dia belum laporin aja apa juga belum motong juga ya berarti?(dalam hal ini ada telat bayar) terkaiit sanksi kalo untuk saat ini udah mengacu uu ciptaker

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C L R O
X M O O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W O P W
 
faq/2021/08/16/000072377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1