faq:2021:08:16:000072377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23 jasa travel yang belum dilaporkan, penalti atas kurang bayar ini menggunakan tarif brp persen?
Jawaban
tarif jasa 2 % mas, kalo belum dilaporkan ini dia belum laporin aja apa juga belum motong juga ya berarti?(dalam hal ini ada telat bayar) terkaiit sanksi kalo untuk saat ini udah mengacu uu ciptaker
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion