faq:2021:08:16:000072374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan terlebih dahulu memesankan tiket dengan uang sendiri, kemudian atas biaya tiket tersebut diajukan reimburse ke kantor, apakah termasuk objek PPh 21? fyi, ini tiker utk perjalanan dinas
Jawaban
<WRAP> Bisa dipastiin lagi ini transaksinya siapa dengan siapa, kalo sebenrnya penyedia tiket travel tadi transaksinya dengan perusahaan(bukan op) maka tetep dipotong pph 23 kalo jasanya masuk list pmk-141/2015. Kalo emang dengan op karena dengan bukan pemotong maka bukan objek 23, pas pegawai tadi reimburse ke perusahaan kalo memang masuk ke biaya perjalanan dinas tidak dipotong 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion