faq:2021:08:16:000072371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wanita kawin ikt NPWP suami, namun suami telah meninggal dan telah mengajukan penghapusan. Istri ingin membuat NPWP sendiri, apakah bisa? Karena status istri di KTP masih kawin, dan belum membuat PH ataupun MT.
Jawaban
bisa seharusnya, secara ketentuan pasal 7 ayat (4) PER-04/2020, minta WP nya coba
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion