User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072371_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wanita kawin ikt NPWP suami, namun suami telah meninggal dan telah mengajukan penghapusan. Istri ingin membuat NPWP sendiri, apakah bisa? Karena status istri di KTP masih kawin, dan belum membuat PH ataupun MT.


Jawaban

bisa seharusnya, secara ketentuan pasal 7 ayat (4) PER-04/2020, minta WP nya coba

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H C J H
N​ B U L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T​ L Q W
 
faq/2021/08/16/000072371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1