Tanya
kami perusahaan pelayaran dimana sebelumnya pernah menggunakan RKIP untuk kegiatan docking (perbaikan kapal), namun diinfokan sekarang ini wajib menggunakan eRKIP. pembuatan eRKIP sudah dilakukan beberapa saat yang lalu untuk docking, namun bagaimana saya membuat pertanggungjawabannya? dan bagaimana saya mengetahui apakah RKIP tersebut diterima atau tidak? kemudian, dalam waktu berjalan ini, kami ada rencana untuk sewa kapal (tambahan kegiatan yang belum ada pada saat pengajuan RKIP yang perta
Jawaban
PM, untuk pertanggungjawaban maksudnya yg mana, bisa arahin ama jelasin yg laporan realisasi. Terkait penambahan kegiatan pas dikonfirmasi, awalnya rkip barang, lalu ada tambahan kegiatan jasa(sewa) apabila jasa sebenernya gak perlu rkip ya cukup sktd aja kalo di PMK-41/2020. Untuk fasilitasnya bagaimana? bisa mengacu faq sktd ini yg nomor 9, ada di siklip juga ya filenya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion