faq:2021:08:16:000072365_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait pelaporan pph 21 kalau misalnya sebuah perusahaan biasanya setiap bulan melaporkan spt pph 21 karna memang setiap bulan statusnya kurangnya, bagaimana kalau ada satu bulan statusnya nihil, apakah perlu lapor juga?
Jawaban
PM, WP memastikan untuk 21 nihil apakah wajib lapor atau tidak, bisa mengacu ke PMK-9/2018 pasal 10 ayat (2) dan (2a). Sebenernya kalo nihil selain desember atau tidak berdasarkan skd, untuk 21 nihil gak wajib lapor
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072365_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion