User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072365_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait pelaporan pph 21 kalau misalnya sebuah perusahaan biasanya setiap bulan melaporkan spt pph 21 karna memang setiap bulan statusnya kurangnya, bagaimana kalau ada satu bulan statusnya nihil, apakah perlu lapor juga?


Jawaban

PM, WP memastikan untuk 21 nihil apakah wajib lapor atau tidak, bisa mengacu ke PMK-9/2018 pasal 10 ayat (2) dan (2a). Sebenernya kalo nihil selain desember atau tidak berdasarkan skd, untuk 21 nihil gak wajib lapor

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F D D L
Y D​ Q I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X E F A᠎ O
 
faq/2021/08/16/000072365_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1