User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072356_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PPN DTP PMK 103 jika sebelumnya hanya 50% tapi ternyata salah seharusnya adalah 100% apakah kelebihan penyetoran dimasukkan induk pada PPN Disetor dimuka atau bgmn mas/mba?


Jawaban

untuk kelebihan penyetorannya boleh diinputkan di ppn disetor dimuka,,,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R S G H
E​ F U E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T P R H
 
faq/2021/08/16/000072356_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1