User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjualan makanan online dikenakan ppn atau tidak


Jawaban

“penjelasan Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y C U X
G​ C O J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U B H G
 
faq/2021/08/16/000072352_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1