faq:2021:08:16:000072329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang.. misal ada SPTNP, nah di keputusanya dia yang nmr 4 kan bilang untuk denda saknsi adminidtrasinya dan kelebihan pajak (PPN) kan bisa diajukan pengembalian untuk yang denda itu mereka sudah ajukan tapi untuk yang pajaknya itu mereka yang ga tau caranya cuman dibilang sesuai ketentuan perpajakan, nah itu aku minta tolong di chat kring pajak untuk prosedur pengembalian pajaknya bagaimana ,ini kak, mengenai prosedur pengembalian ppn yang ada di sptnp tsb
Jawaban
ajukan pmk 187/2015 sesuai pasal 8 dan pasal 9 nya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072329_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion