User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk deposito yang dimaksud pada Pasal 35 PMK 18 Tahun 2021 itu merupakan deposito yang ditempatkan pada Bank Umum Nasional, BUMN, Bank Perkreditan Rakyat maupun Bank Syariah di Negara Indonesia kan ya? Lalu kalau obligasi yg diperkenankan itu 3 jenis obligasi yg disebutkan dalam Pasal 34 saja?


Jawaban

Untuk deposito sesuai dengan pasal 35 pmk 18/2021 yang merupakan penjabaran dari pasal 34nya yaitu investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah. Obligasi sesuai jenis obligasi yang ada di pasal 34 nya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E O P N
C H I U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y W G R
 
faq/2021/08/16/000072326_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1