faq:2021:08:16:000072322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:.mas /mba kalau tdk menerbitkan faktur tahun 2017 namun stp nya baru terbit di 2021, dendanya 2 persen atau sesuai uu ciptaker 1%?
Jawaban
Pasal 116 ayat (3) PMK-18?PMk.03/2021 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang KUP.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion