faq:2021:08:16:000072306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23 jasa travel yang belum dilaporkan, penalti atas kurang bayar ini menggunakan tarif brp persen? mohon bantuannya mbak mas
Jawaban
Kalau memang dia ada transaksi pemotongan yg belum disetor, ya silakan setor dan lapor/betulkan spt nya… Jasa travelnya ini boleh ditanyain dulu rinciannya seperti apa Kita pastikan dulu apakah benar masuk pmk 141. Kalau memang masuk jenis jasa lain, iya nanti dipotong pph 23 dg tarif 2%, bikin bupot lapot spt/pembetulan. Soal STP, nanti kpp yg akan menghitungkan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072306_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion