faq:2021:08:16:000072301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: saya mau tanya untuk perihal pemusatan ppn sesuai dengan PER -05/PJ/2020,apakah untuk PPh juga berlaku di setorkan dan di laporkan melalui NPWP Pusat juga ? atau di npwp cabang juga bisa , PPh 21.23 dan 4 ayat 2 ?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 6 PER 05/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072301_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion