Tanya
(Twit): min, kita kan ada 2 NPWP (Cab dan Pusat) utk yg cabang itu khusus PPh Pasal 21, kalau untuk setoran pajaknya pakai NPWP yang pusat atau cabang min? Untuk NPWP Pusat terdaftar di KPP PMA 2, sedangkan yang cabang di KPP Pratama Pondok Gede, Bekasi kan. Untuk PPh 21 saja kita pakai NPWP yang di bekasi min Untuk setoran PPh 21 pakai NPWP yang bekasi kan min? Link thread: https://twitter.com/FridaGusvyanti/status/1426336191356366854
Jawaban
Kalau mau dijawab langsung dijelaskan sesuai dengan pasal 6 PER 05/2021 kak, Untuk PPh 21 dari ayat 2 sampai dengan ayat 6 terutama ayat 2-4. Karena kan kita belum tahu ya kondisinya seperti apa jadi supaya yang menentukan sendiri sesuai dengan keaadan sebenarnya. Kalau kakak mau gali dulu, bisa digali dulu dimana Pusat wajib pajak berdomisili? Apakah sesuai lampiran B atau tidak? Saran aku, coba digali dulu aja ya kak, supaya jawabannya nanti lebih mengerucut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion