faq:2021:08:16:000072297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
agi mas/mba kalau transaksi ini bgmn ya? apakah ada potputnya? https://twitter.com/eonnire27/status/1426067494662381568
Jawaban
<WRAP> Kalau transaksinya pembelian barang maka tidak ada pemotongan PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, PPh 23 ya Dan. Nah terkait dengan PPh Pasal 22nya perlu digali dulu: Masih ada kemungkinan lain soalnya Kapalnya kapal pesiar atau bukan, kalau iya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072297_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion