faq:2021:08:16:000072289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya pelaporan SPT PPN atas penyerahan jasa angkutan umum sesuai PMK-80 tahun 2012 gimana ya?
Jawaban
Sepanjang memenuhi PMK-80/2012, jasa angkutan umumnya tidak dikenai PPN. silakan dilaporkan di induk SPT bagian I huruf B “Tidak terutang PPN.”
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072289_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion