User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072289_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya pelaporan SPT PPN atas penyerahan jasa angkutan umum sesuai PMK-80 tahun 2012 gimana ya?


Jawaban

Sepanjang memenuhi PMK-80/2012, jasa angkutan umumnya tidak dikenai PPN. silakan dilaporkan di induk SPT bagian I huruf B “Tidak terutang PPN.”

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S X M​ O
J E D B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S Q​ R N
 
faq/2021/08/16/000072289_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1