User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP-nya dari instansi pemerintah. ada kontrak pihak ketiga yang akan dibayarkan melalui mekanisme TUP. rekanan harus membayar pajak, yaitu PPN dan PPh 23, kedua pajak tersebut sudah dipotong saat pembayaran. untuk mengisi SSE (billing maksudnya) PPN dan PPh 23 tersebut, npwp siapa yang dicantumkan? apakah rekanan atau Bendahara Pengeluaran. apakah keduanya npwp BP, ataukah hanya PPN yang memakai npwp BP?


Jawaban

apakah pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah si rekanan itu tadi. transaksinya apa? penyerahan JKP ke Instansi pemerintahkah? “rekanan harus membayar pajak, dan sudah dipotong.” siapa yg motong? misal: transaksinya PT A (rekanan) melakukan penyerahan JKP ke instansi pemerintah. Pertama, PPh 23. (cek Pasal 13 PMK 231/2019) kalau termasuk objek pph 23 dan tidak dikecualikan sebagaimana disebut di pasal 13 (2) PMK 231/2019, maka PPh 23 dipotong Instansi Pemerintah. SSP-nya yang biki

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E A S C
L T I X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L S O​ D
 
faq/2021/08/16/000072288_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1