faq:2021:08:16:000072282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa konsultan perencanaan konstruksi perorangan dikenakan ppn atau pph final saja?nilai pekejaan jasa konsultan perencanaan konstruksi sebesar Rp.4.000.000,-
Jawaban
Pengguna jasa instansi pemerintah. Yang menyerahkan jasa PKP. PPN dipungut oleh instansi pemerintah. PPh final, sepanjang memenuhi kriteria uraian jasa konstruksi sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka dipotong PPh final jasa konstruksi oleh instansi pemerintah
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072282_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion