faq:2021:08:16:000072280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah penandatanganan bukti potong PPh 21 dan PPh 4(2) masih harus tanda tangan basah ya??
Jawaban
Bupot untuk disampaikan ke lawan transaksi tidak sebutkan harus ttd basah, secara petunjuk pengisian hanya disebutkan “Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan”.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion