User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072280_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah penandatanganan bukti potong PPh 21 dan PPh 4(2) masih harus tanda tangan basah ya??


Jawaban

Bupot untuk disampaikan ke lawan transaksi tidak sebutkan harus ttd basah, secara petunjuk pengisian hanya disebutkan “Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan”.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J᠎ L N V
X W I B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D U W U
 
faq/2021/08/16/000072280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1