faq:2021:08:16:000072278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait pengkreditan PPh Pasal 24 untuk WP Badan “Kalo status spt badan lebih bayar, apakah kredit pajak pph 24 dipakai atau gimana ya ?” saat saya cek di TKB, KMK-104/2002 sudah dicabut dengan PMK-192/2018, apakah ketentuan secara umumnya sama?
Jawaban
Kredit Pajak Luar Negeri merupakan hak WP. Silakan diakui di induk 1771 senilai yang boleh diakui (sesuai proporsi). Kemudian, nilai kredit pajak LN tsb akan mengurangi nominal PPh terutang, sehingga di akhir akan didapatkan nilai KB/LB/Nihil pada SPT 1771 tsb. Peraturan terbaru terkait Kredit Pajak Luar Negeri: PMK-192/2018.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072278_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion