User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072276_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai PPh Sewa. Saya selaku pemilik. Misalkan penyewa membayar biaya sewa ke pemilik full tanpa ada pemotongan dan penyewa meminta pemilik yang menyetorkan dan melaporkan sewa tersebut. Kalau mau buat idbilling itu atas NPWP penyewa atau NPWP pemilik?


Jawaban

Transaksi badan dengan badan. Berarti untuk sewa bangunannya harusnya dipotong oleh pihak penyewa sebagai yg memberikan penghasilan. Untuk billingnya tetap harus dibuat dengan NPWP pemotong, nanti pihak penyewa juga harus lapor spt nya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R W C M
L I T​ E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ Q N P J
 
faq/2021/08/16/000072276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1