faq:2021:08:16:000072255_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 103 tahun 2021 Pasal 3 ayat 1. Apakah insentif PPN dapat diajukan apabila BAST nya menyusul belakangan? Contoh AJB di bulan Agustus, dan PPN diajukan insentif. BAST di September 2021 (terpenuhi syarat karena BAST sebelum 31 Desember 2021) tapi Insentif PPN diajukan tidak bersamaan dengan BAST?
Jawaban
sepanjang BAST dilaporkan sebelum 7okt 2021 bisa memanfaatkan insentif
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072255_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion