User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 103 tahun 2021 Pasal 3 ayat 1. Apakah insentif PPN dapat diajukan apabila BAST nya menyusul belakangan? Contoh AJB di bulan Agustus, dan PPN diajukan insentif. BAST di September 2021 (terpenuhi syarat karena BAST sebelum 31 Desember 2021) tapi Insentif PPN diajukan tidak bersamaan dengan BAST?


Jawaban

sepanjang BAST dilaporkan sebelum 7okt 2021 bisa memanfaatkan insentif

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C V G U
R F D I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D N M O
 
faq/2021/08/16/000072255_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1