faq:2021:08:16:000072253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk transaksi penjualan saham pendiri yang dilakukan WPLN, apakah berlaku juga tambahan pph 0,5% dari nilai IPO saham, atau cuma 0,1% dari nilai bruto aja seperti biasa? Di https://www.idx.co.id/investor/perpajakan/ tabelnya jelas seperti itu tapi di ketentuan aku ngga ketemu yang bedain perlakuan buat WPDN dan WPLN
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072253_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion