User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk transaksi penjualan saham pendiri yang dilakukan WPLN, apakah berlaku juga tambahan pph 0,5% dari nilai IPO saham, atau cuma 0,1% dari nilai bruto aja seperti biasa? Di https://www.idx.co.id/investor/perpajakan/ tabelnya jelas seperti itu tapi di ketentuan aku ngga ketemu yang bedain perlakuan buat WPDN dan WPLN


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L K W T
Q W U B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O B K A
 
faq/2021/08/16/000072253_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1