faq:2021:08:16:000072249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, saya staff dari PT Mitra Semen Asia mau bertanya mengenai Pelaporan insentif PP 23 untuk cabang. Kemarin saya mau lapor insentif PP 23 cabang muncul informasi bahwa WP dengan status cabang harus menyampaikan laporan realisasi menggunakan NPWP pusat. Berarti laporan realisasi saya laporkan dengan menggunakan NPWP Pusat ya?
Jawaban
Digabungkan dari seluruh omset pusat dan cabang, mbak.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072249_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion