faq:2021:08:16:000072244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Gimana cara input bukti pbk di e-spt pph pasal 4 ayat 2 untuk transaksi PPh sewa tanah setor sendiri yg menggunakan bukti Pbk ya?
Jawaban
kolom NTPN tetap pakai nomor bukti PBK meskipun gak smp selesai. bukti pbk lampirkan saat lapor spt masa nya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072244_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion