faq:2021:08:16:000072243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PT kami menjual perhiasan emas eceran apakah wajib PKP min?? Walaupun omzet belum melebihi 4,8M??
Jawaban
Halima Tussadiah, [16.08.21 13:01] ketika pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP telah melebihi 4,8M Halima Tussadiah, [16.08.21 13:02] ketika sudah memenuhi ini sudah wajib PKP
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072243_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion