faq:2021:08:16:000072236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau perubahan penandatangan SPT masa PPh apakah harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP atau langsung ganti di aplikasi saja?
Jawaban
Sepanjang masuk kriteria pengertian pengurus pasal 32 UU KUP, maka bisa tanda tangan SPT. Kalau pakai aplikasi espt tinggal ganti saja.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion