User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mau perubahan penandatangan SPT masa PPh apakah harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP atau langsung ganti di aplikasi saja?


Jawaban

Sepanjang masuk kriteria pengertian pengurus pasal 32 UU KUP, maka bisa tanda tangan SPT. Kalau pakai aplikasi espt tinggal ganti saja.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E᠎ A Q Q
J H P D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M G L J
 
faq/2021/08/16/000072236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1