faq:2021:08:16:000072227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan terkait E-bupot PPh 23. Apakah bisa melakukan pembetulan dengan cara format impor? Atau hanya bisa manual satu per satu?
Jawaban
maksudnya pembetulan bupotnya ya? nggak bisa pake skema impor, karena akan terbaca sebagai bupot baru. jadi memang harus dilakukan manual satu per satu ya. Kalo belum dilaporkan bisa pakai tombol ubah. Kalo udah dilaporkan bisa pilih pembetulan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072227_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion