User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072227_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan terkait E-bupot PPh 23. Apakah bisa melakukan pembetulan dengan cara format impor? Atau hanya bisa manual satu per satu?


Jawaban

maksudnya pembetulan bupotnya ya? nggak bisa pake skema impor, karena akan terbaca sebagai bupot baru. jadi memang harus dilakukan manual satu per satu ya. Kalo belum dilaporkan bisa pakai tombol ubah. Kalo udah dilaporkan bisa pilih pembetulan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ U N F K
P D Q I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N I B E
 
faq/2021/08/16/000072227_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1