faq:2021:08:16:000072225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa travel pemesanan tiket pesawat dikenakan PPh Ps. 23?
Jawaban
PM, apabila penyedia jasa travel pemesanan tiket pesawat adalah badan dalam negeri, apabila jasanya termasuk di PMK-141/2015 maka dipotong PPh Pasal 23, bisa diinformasikan pasal 1 ayat (6) apabila jasanya masuk list maka objek PPh pasal 23 silakan wp menentukan sendiri sesuai prinsip self assessment, ada huruf o juga silakan wp bisa menentukan sendiri masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa konfirmasi KPP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072225_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion