faq:2021:08:16:000072223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk NPWP cabang kenapa pengajuan insentif pajak di tolak ya, di periode jan - jun kmrn di terima. dan usaha kami juga masuk ke klasifikasi usaha yang menerima DTP
Jawaban
Pasal 3 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2021 (3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang m
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072223_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion