faq:2021:08:16:000072219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami menerima invoice dan faktur pajak atas sewa yg bukan termasuk kedalam pph 4(2) final dari lawan transaksi yang didalamnya tertera harga jual dan pengurangan harga jual/diskon. Pertanyaannya bagaimana kami melakukan pemotongan pph 23 apakah dari harga jual atau harga setelah dikurangi diskon karena pada faktur pajak dasar pengenaan pajak sudah merupakan net dari harga jual - diskon
Jawaban
Jml bruto nya itu sejumlah nilai real yang dia terima.12
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072219_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion