faq:2021:08:16:000072205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal ini ada 1 faktur pajak masukan yang lupa dikredtikan thn 2018, apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2018?
Jawaban
Masih bisa ya, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan seharusnya masih bisa. Berdasarkan pasal 5 PP 74/2011, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan: -Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak; -Pemeriksaan; atau -Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling l
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion