faq:2021:08:16:000072195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemungut dengan faktur 030. apabila lawan transaksi belum melakukan pembetulan FP ke 030 kan gabisa di laporkan ya kak, karna ketentuannya harus FP 030. nah kalau kita blm laporkan bgini, apakah ada dampak buat si WaPu nya? selain bunga. karna kan dari lawan transaksinya yg blm melakukan pembetulan FP
Jawaban
Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. dihimbau aja bagi si pkp rekanannya agar membuat faktur pajak pengganti, memperhatikan jangka waktu setor dan lapor untuk pihak pemungutnya juga
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion